24 Ribu Bangunan Kopdes Merah Putih Masuk Tahap Verifikasi Sebelum Jadi Aset Desa

24 Ribu Bangunan Kopdes Merah Putih Masuk Tahap Verifikasi Sebelum Jadi Aset Desa

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah instansi pusat dan daerah memperketat pengawasan pembangunan Kopdes Merah Putih melalui mekanisme verifikasi dan validasi. Tito Karnavian menyebut sekitar 24 ribu bangunan yang sudah berdiri akan diperiksa satu per satu untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis yang ditetapkan pemerintah.

Pemeriksaan tidak berhenti pada bangunan. Lokasi pembangunan dan kendaraan operasional yang disiapkan untuk menopang kegiatan koperasi juga masuk dalam objek verifikasi lapangan.

Apa Saja yang Diperiksa dalam Verifikasi Kopdes Merah Putih?

Tito menjelaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan spesifikasi yang ditentukan, aset tersebut belum bisa diserahterimakan. Perbaikan harus dilakukan lebih dulu sebelum berita acara serah terima ditandatangani.

Proses ini melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta jajaran inspektorat di daerah. Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, barulah pemerintah desa menerima pengelolaan aset tersebut.

"Verifikasi dan validasi justru diperlukan untuk memastikan seluruh aset yang akan diterima desa berada dalam kondisi dan spesifikasi sebagaimana mestinya," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Kendaraan Operasional Diperiksa Fisik, Bukan Hanya Dokumen

Yandri menegaskan pemeriksaan dilakukan secara konkret terhadap sarana yang tersedia. Kendaraan operasional, misalnya, tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen, tetapi juga dicek keberadaan dan kelayakannya di lapangan.

Kondisi bangunan dan kelengkapan fasilitas koperasi menjadi bagian dari objek pemeriksaan yang sama. Hasilnya dituangkan dalam berita acara verifikasi dan validasi, lalu ditinjau kembali oleh BPKP bersama unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Kejaksaan.

Kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus koperasi diminta mendukung seluruh tahapan tersebut. Yandri juga meminta kepala desa tidak mengkhawatirkan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Sawahlunto Sudah Jalankan Verifikasi Lapangan Sejak Januari 2026

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Sawahlunto telah menjalankan verifikasi lapangan sejak Januari 2026. Kepala Dinas Koperindag bersama tim lintas organisasi perangkat daerah melakukan survei terhadap lokasi pembangunan koperasi, termasuk gerai dan pergudangan.

Tim tersebut melibatkan Dinas PUPR, Dinas Sosial PMDPPA, BPKAD, camat, serta Bagian Tata Pemerintahan. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data yang disampaikan dengan kondisi aktual di lokasi, lalu didiskusikan bersama kepala desa dan unsur terkait.

Langkah itu menunjukkan validasi tidak semata-mata bersifat administratif. Pemeriksaan langsung ke lapangan menjadi cara mengetahui lebih awal potensi perbedaan antara laporan dan kondisi sebenarnya.

Aset Desa dan Kontribusi 20 Persen ke PADes

Usai seluruh tahapan pemeriksaan selesai, pengelolaan Kopdes Merah Putih menjadi kewenangan pemerintah desa. Koperasi ini lahir dari desa melalui Musyawarah Desa Khusus dan badan hukumnya tercatat sebagai bagian dari inisiatif desa.

Konsekuensinya, bangunan dan kendaraan yang menjadi fasilitas koperasi tercatat sebagai aset desa. Pendapatan koperasi diproyeksikan memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan porsi 20 persen.

Skema itu membuat serah terima bukan sekadar perpindahan pengelolaan aset. Desa memperoleh tanggung jawab memastikan fasilitas tersebut dikelola secara tertib, produktif, dan memberi manfaat ekonomi bagi warga.

Urgensi verifikasi bertambah karena pembangunan Kopdes Merah Putih berkaitan dengan penggunaan alokasi dana desa. Pemeriksaan sejak awal menjadi mekanisme pengendalian agar penggunaan sumber daya publik punya dasar administrasi dan kondisi fisik yang bisa dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berdiri. Kualitas bangunan, kelengkapan sarana, legalitas aset, kesiapan pengelola, dan kemampuan koperasi menjalankan usaha menjadi penentu setelah tahap pembangunan rampung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index