Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan: Candra Fajri Ananda Soroti Peran APBN dalam Wujudkan Keadilan Sosial di Jakarta

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan: Candra Fajri Ananda Soroti Peran APBN dalam Wujudkan Keadilan Sosial di Jakarta
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK, Candra Fajri Ananda, menyampaikan refleksi 81 tahun kemerdekaan dengan menyoroti peran APBN dalam mewujudkan keadilan sosial di Jakarta.

JAKARTA — Refleksi 81 tahun kemerdekaan Indonesia tidak cukup hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan waktu. Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Candra Fajri Ananda, menilai momentum ini harus digunakan untuk mengukur sejauh mana cita-cita kemerdekaan, khususnya kesejahteraan rakyat, telah terwujud secara nyata.

Menurutnya, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 lahir dari perjuangan panjang dan harapan akan terbentuknya bangsa yang berdaulat, adil, serta sejahtera. Karena itu, kemerdekaan tidak semestinya diartikan sempit sebagai kebebasan dari penjajahan fisik semata.

Kesejahteraan Tidak Hanya Soal Pertumbuhan Ekonomi

Candra menegaskan bahwa kesejahteraan tidak hanya tercermin dari pertumbuhan ekonomi atau peningkatan pendapatan nasional. Lebih dari itu, kesejahteraan harus terlihat dari terpenuhinya kebutuhan dasar, tersedianya pekerjaan layak, serta terbukanya akses setara terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, dan perlindungan sosial.

“Kemajuan bangsa harus dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu atau terkonsentrasi pada wilayah yang telah berkembang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Pemerataan Pembangunan Jadi Kunci Keadilan

Sebagai negara kepulauan yang luas, keadilan menuntut adanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, dan kesempatan ekonomi.

Candra menekankan bahwa pemerataan bukan berarti menyeragamkan setiap daerah. Namun, memastikan seluruh wilayah dapat berkembang sesuai dengan karakter, kebutuhan, dan potensi lokalnya masing-masing.

“Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang tidak meninggalkan siapa pun dan tidak membiarkan jarak geografis menentukan kualitas masa depan seseorang,” tegasnya.

APBN dan Skala Prioritas Pembangunan Nasional

Dalam perencanaan pembangunan nasional, penentuan tahapan dan skala prioritas menjadi hal yang krusial. Kebutuhan masyarakat yang terus berkembang berhadapan dengan kemampuan anggaran negara yang memiliki batas, serta periode pemerintahan lima tahunan.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah menyusun kebijakan secara cermat, terukur, dan berkelanjutan. Setiap program yang dijalankan pada akhirnya harus bermuara pada tujuan konstitusional, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Keberhasilan pemerintahan, lanjutnya, tidak cukup dinilai dari banyaknya program yang diluncurkan atau besarnya anggaran yang dibelanjakan. Ukuran utamanya adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat, seperti berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan, meningkatnya kesempatan kerja, serta membaiknya kualitas hidup secara merata.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index