Wajib Sertifikasi Halal: 17 Oktober 2026 Jadi Batas Akhir Nasional

Jumat, 04 September 2026 | 03:46:01 WIB
Petugas menunjukkan contoh label halal saat sosialisasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Jakarta.

INFOTUNTAS.COM — Ketentuan ini bukan barang baru. Regulasi tersebut merupakan turunan dari undang-undang yang mengatur jaminan produk halal, dan kini memasuki fase implementasi paling krusial: tenggat yang tidak bisa ditawar lagi bagi pelaku usaha.

Lima Kategori Produk yang Terkena Kewajiban Ini

Selepas 17 Oktober 2026, produk yang masuk dalam kategori wajib halal tidak lagi bisa beredar tanpa sertifikat. Setidaknya lima kelompok besar terdampak langsung oleh ketentuan ini:

  • Produk makanan dan minuman tanpa terkecuali, termasuk yang sebelumnya mendapat pengecualian
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang berasal dari bahan berbahaya
  • Produk kimiawi yang penggunaannya tercampur atau bersentuhan langsung dengan pangan
  • Produk biologi yang melalui proses rekayasa atau isolasi dari mikroorganisme
  • Produk rekayasa genetik yang dimanfaatkan dalam rantai pangan

Dasar Hukum dan Arah Baru Regulasi Halal

Peraturan Pemerintah No. 42/2024 tidak hanya mengatur tenggat, tetapi juga memperluas cakupan penyelenggaraan jaminan produk halal. Beberapa poin krusial termuat di dalamnya: mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang lebih ketat, kewajiban pendaftaran ulang bagi produk yang sudah bersertifikat, serta penyesuaian masa berlaku sertifikat halal.

Perubahan ini disusun untuk memperkuat kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Namun, implementasi di lapangan menjadi tantangan terbesar, terutama bagi industri kecil yang selama ini belum tersentuh kewajiban sertifikasi.

Mengapa Tenggat Ini Menjadi Ujian Besar bagi Industri

Periode antara penerbitan PP dan batas akhir 2026 terbilang singkat untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh produk yang beredar. Proses audit dan verifikasi kehalalan produk membutuhkan waktu, biaya, dan kesiapan administratif yang tidak dimiliki semua pelaku usaha, khususnya skala mikro dan kecil.

Produk yang gagal memenuhi tenggat akan menghadapi konsekuensi administratif hingga larangan peredaran. Untuk itu, pelaku usaha dituntut mempercepat proses pengajuan sertifikasi jauh sebelum tanggal tersebut, mengingat antrean penerbitan sertifikat berpotensi membeludak mendekati tenggat.

Konsekuensi lainnya bersifat reputasi. Di pasar yang makin peka terhadap isu kehalalan, ketiadaan label halal bisa memukul daya saing produk, baik di pasar domestik maupun ekspor.

Arah Pengawasan dan Tindak Lanjut Pemerintah

Efektivitas kebijakan ini tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Pengawasan pasca-sertifikasi menjadi kunci untuk memastikan produk yang beredar konsisten memenuhi standar halal sepanjang masa edarnya. Pemerintah menurut PP tersebut memiliki kewenangan melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap produk bersertifikat.

Sisa waktu kurang dari dua tahun menuntut percepatan sosialisasi dan pendampingan, terutama untuk menjangkau produsen di daerah yang belum memiliki akses memadai terhadap layanan sertifikasi. Persiapan infrastruktur pendukung, termasuk ketersediaan auditor halal, juga menjadi pekerjaan rumah yang harus dibereskan sebelum 17 Oktober 2026 tiba.

Tags

Terkini