POJK Baru Tegaskan Standar Rekening Bank untuk Perkuat Keamanan Nasabah

Rabu, 19 November 2025 | 10:52:55 WIB
POJK Baru Tegaskan Standar Rekening Bank untuk Perkuat Keamanan Nasabah

JAKARTA - Penguatan tata kelola rekening perbankan menjadi semakin penting di tengah meningkatnya aktivitas digital dan risiko penyalahgunaan rekening. Melihat kebutuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada

Bank Umum sebagai langkah strategis yang menyasar penguatan standar pengelolaan rekening nasional.
Kehadiran aturan ini menegaskan posisi OJK dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan kenyamanan dan perlindungan maksimal bagi seluruh nasabah perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa POJK ini menjadi landasan penting agar pengelolaan rekening dilakukan dengan tata kelola yang baik. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan yang semakin beragam di era digital.

Menurut Dian, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas serta melakukan pengawasan ketat dalam setiap pengelolaan rekening.

Dalam aturan tersebut bank juga diminta memastikan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan atau menutup rekening. Proses ini dapat dilakukan melalui kantor fisik maupun kanal digital yang disediakan bank.

Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik karena transparansi rekening menjadi lebih konsisten di seluruh perbankan.

Klasifikasi Rekening dan Standarisasi Pengelolaan yang Lebih Jelas

POJK 24/2025 menghadirkan standarisasi untuk mengurangi perbedaan perlakuan dalam pengelolaan rekening antarbank. Standarisasi ini memberikan kepastian bagi nasabah mengenai hak dan kewajibannya serta membantu bank menerapkan sistem yang lebih transparan.

Di dalam aturan ini, OJK mengatur tiga klasifikasi rekening yang wajib diterapkan seluruh bank umum.

Rekening aktif ditetapkan sebagai rekening yang masih melakukan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo dalam periode tertentu. Rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas tersebut selama lebih dari 360 hari.

Sementara itu rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif selama lebih dari 1.800 hari.

Ketentuan klasifikasi ini membantu bank melakukan identifikasi risiko dengan lebih tepat. Selain itu, proses audit dan pengawasan internal bank dapat berjalan lebih efektif karena status rekening sudah terstandarisasi secara nasional.

Dengan aturan baru tersebut, bank juga memiliki pedoman yang lebih kuat dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant.

Kehadiran aturan baru ini juga mengurangi perbedaan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan masing-masing bank. Dengan adanya keseragaman standar, nasabah dari berbagai bank akan mendapatkan perlakuan yang sama terkait status dan pengelolaan rekeningnya.

Hal ini turut meningkatkan kejelasan bagi nasabah mengenai kondisi rekeningnya dan memperkuat kepercayaan terhadap layanan perbankan nasional.

Hak dan Kewajiban Nasabah serta Bank Diatur Lebih Seimbang

Salah satu fokus POJK 24/2025 adalah menyeimbangkan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank dalam kegiatan pembukaan serta pengelolaan rekening. Aturan ini menekankan pentingnya data yang benar dari nasabah agar hubungan hukum dan transaksi berjalan sesuai ketentuan.

Nasabah diwajibkan memperbarui data dan memberikan informasi yang valid sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

Bank juga diwajibkan menampilkan status rekening pada seluruh kanal komunikasi baik digital maupun fisik. Langkah ini memastikan nasabah memahami kondisi rekeningnya dan dapat segera mengambil tindakan bila diperlukan.

Di sisi lain, bank harus memiliki kebijakan penatausahaan rekening yang mencakup penetapan rekening tidak aktif, mekanisme komunikasi, serta ketentuan biaya administrasi dan bunga.

Dalam POJK ini bank juga diharuskan memiliki sistem untuk melakukan flagging pada rekening tertentu. Fitur pengaktifan kembali serta penutupan rekening melalui kanal yang tersedia menjadi bagian dari kemudahan layanan bagi nasabah.
Bank turut diwajibkan memperketat pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen serta strategi anti-fraud yang lebih ketat.

Penguatan sistem pengawasan rekening tersebut penting mengingat kasus penyalahgunaan rekening dormant meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Penerapan APU–PPT–PPPSPM juga diperkuat untuk memastikan rekening tidak digunakan sebagai sarana tindak kejahatan.

Dengan sistem yang lebih komprehensif, bank dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih cepat dan akurat.

Inklusi Keuangan Dipercepat untuk Menopang Program Nasional 2027

Di sisi lain, pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong peningkatan inklusi keuangan dengan memperluas kepemilikan rekening masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa target peningkatan tersebut diharapkan tercapai pada 2027.

Airlangga menyampaikan target itu pada Jumat, 10 Oktober 2025, usai menghadiri Rakornas TPAKD.

Ia menekankan pentingnya setiap keluarga memiliki rekening bank agar penyaluran bantuan sosial maupun program pemerintah dapat berjalan lebih tepat sasaran. Dengan rekaman data yang terintegrasi, alokasi anggaran akan lebih efisien dan mudah diawasi.

Menurutnya, rekening menjadi gerbang utama untuk mempercepat layanan keuangan formal kepada masyarakat.

Airlangga juga menegaskan peran penting inklusi keuangan dalam agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program-program seperti makan bergizi gratis, penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi merah-putih, hingga ekspansi energi bersih di desa sangat bergantung pada akses keuangan masyarakat.

Dengan lebih banyak warga memiliki rekening, maka pemerataan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan terukur.

Peningkatan inklusi keuangan turut memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan demikian, roda ekonomi daerah dapat berputar lebih cepat melalui kemudahan pembiayaan dan penyaluran modal.

Selain itu, sistem perbankan yang lebih inklusif akan membantu pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem secara lebih efektif.

Evaluasi Aturan Rekening Dormant untuk Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan

OJK menegaskan kembali komitmennya menjaga stabilitas keuangan nasional melalui evaluasi menyeluruh terhadap aturan rekening dormant. Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi nasabah dan memberikan kejelasan hukum bagi industri perbankan.

Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut pada Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menuturkan bahwa OJK sedang melakukan revisi terhadap beberapa aturan terkait pengelolaan rekening, termasuk rekening dormant. Fokus revisi tersebut adalah memperjelas hak-hak pemilik rekening dan kewenangan perbankan dalam penanganan rekening tersebut.

OJK juga meminta bank meningkatkan pengawasan agar rekening dormant tidak disalahgunakan dalam praktik kejahatan seperti jual beli rekening.

Saat ini ketentuan rekening dormant masih ditetapkan masing-masing bank melalui kebijakan internal. Namun aturan baru menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap harus mengikuti prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

Dengan penguatan ini, sistem pengawasan nasional diharapkan menjadi lebih kokoh dan responsif terhadap risiko keuangan

Terkini